Beranda Otomotif Aturan Konversi Kendaraan Bermotor Listrik Telah Terbit

Aturan Konversi Kendaraan Bermotor Listrik Telah Terbit

182
0
Aturan Konversi Kendaraan Bermotor Listrik Telah Terbit
Aturan Konversi Kendaraan Bermotor Listrik Telah Terbit

Pemerintah resmi melegalkan konversi kendaraan bermesin bensin menjadi kendaraan listrik.

Pelegalan tersebut dibarengi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam aturan tersebut tertuang ketentuan teknis yang harus dilakukan oleh masyarakat yang hendak melakukan konversi kendaraannya.

Salah satu yang menjadi poin penting yakni harus dilakukan di bengkel atau lembaga yang sudah mengantongi sertifikasi dari Direktur Jenderal baik itu dari tempat, teknisi, dan instalatur.

Bengkel tersebut juga diwajibkan untuk memiliki alat uji dan keamanan dan keselamatan kerja yang memadai.

Dalam pasal 3 disebutkan konversi kendaraan tidak diperbolehkan untuk mengubah standar sistem kelistrikan.

READ  KUHP Mengedepankan Prinsip Demokrasi dan Kemanusiaan

Bengkel hanya bisa mengubah sistem kelistrikan yang memiliki hubungan dengan motor penggerak untuk kendaraan listrik.

Aturan tersebut diharapkan bisa mempercepat akselerasi kendaraan elektrifikasi di Indonesia.

Pemerintah percaya jika program percepatan ini diharapkan bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ingin beralih dari kendaraan konvensional ke listrik.

Aturan tersebut melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Masyarakat yang sudah melakukan konversi kendaraan nantinya diwajibkan untuk membuat laporan guna persyaratan teknis dan laik jalan.

Beberapa syarat yang wajib dipenuhi antara lain sebagai berikut:

• Fotokopi BPKB dan STNK
• Hasil cek fisik kendaraan oleh Polri
• Laporan pengujian / sertifikasi baterai SNI atau standar Internasional
• Diagram instalasi sistem pengereman motor listrik, diagram kelistrikan, dan sertifikat bengkel
• Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap mobil yang sudah dikonversi, dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.

READ  Manfaat Milagros, Minuman Air Alkali yang Datangkan Kebaikan

Syarat tersebut nantinya wajib dilaporkan bagi setiap orang yang sudah menyelesaikan konversi.

Kendaraan Dinas Boleh Konversi
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik atau Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan aturan tersebut, kendaraan dinas pemerintahan baik di pusat ataupun daerah wajib menggunakan kendaraan elektrifikasi.

Nantinya ada 10 level pemerintahan yang wajib memakai kendaraan listrik.

READ  Fakta Prada Indra Wijaya, Prajurit Elite TNI AU yang Kematiannya Disebut Mirip Brigadir J

Mulai dari Menteri, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Staff Kepresidenan, dan Panglima TNI.

Lalu ada juga Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, dan Bupati atau Wali Kota.

“Khusus kepada para Gubernur dan Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna KBLBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Inpres tersebut.

Dalam skemanya, Presiden menyebutkan jika kendaraan dinas operasional bisa dilakukan dengan skema pembelian, sewa, dan konversi kendaraan konvensional menjadi listrik berbasis baterai.

Sementara itu, pengadaan kendaraan listrik juga harus berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai pengadaan barang atau jasa.