Diduga Seorang Anak Korban Malapraktik di RS Kartika Husada Bekasi Meninggal Dunia

Diduga Seorang Anak Korban Malapraktik di RS Kartika Husada Bekasi Meninggal Dunia

Pasien buah hati di duga korban malapraktik usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat di laporkan meninggal dunia. Korban berinisial A (7) di vonis mengalami mati batang otak sesudah menjalani operasi amandel.

Berita duka ini di konfirmasi seketika oleh ayah pasien buah hati A, Albert Francis. Korban dugaan malapraktik ini meninggal dunia pada pukul 18.45 WIB, Senin, 2 Oktober 2023 tadi.

Betul, buah hati aku sudah meninggal dunia,” kata Albert di kala di hubungi, Senin malam.

Sebelumnya di lansir, RS Kartika Husada Bekasi di laporkan ke polisi buntut kasus dugaan malapraktik sampai menyebabkan pasien buah hati mengalami mati batang otak.

Laporan di layangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2023 lalu. Laporan hal yang demikian terdaftar dengan nomor: LP/B/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Penasihat tata tertib orang tua pasien, Sinar Christmanto Anakampun mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik Di treskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (2/10/2023) berhubungan laporannya hal yang demikian.

READ  Rahasia Jitu RTV Slot Terbaru 2023 Di jamin Menang!

“Aku mendapatkan surat Slot777 Gacor kuasa dari Albert di mana beliau yaitu orang tua dari korban yang di duga ada tindak pidana malapraktik, baik itu kelalaian. Kami sudah berkoordinasi dengan Di treskrimsus Polda Metro bahwa perkara ini akan di utamakan dan akan segara di telusuri karena sifatnya urgent,” kata ia di Polda Metro Jaya.

Sinar membeberkan, kliennya punya dua orang buah hati yaitu J (10) dan A (7) menderita gangguan pada amandel. Ketika itu, mereka berdua menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Bekasi.

Kronologi Kasus Dugaan Malapraktik

Sebelum tindakan, kedua pasien sudah menjalani rangkaian pemerikaan kesehatan sampai di suarakan memenuhi prasyarat untuk di lakukan operasi pada 19 September 2023.

“A yang pertama kali mengerjakan operasi. 2-3 jam operasinya lalu selesai masih dalam situasi kena bius masih belum sadarkan diri,” ujar ia.

“Lalu di operasi lagi lah abangnya J. Begitu J dioperasi di lakukan tindakan selesai dan sebagian jam kemudian sudah bisa sadarkan diri,” sambung ia.

Sinar membeberkan, A sudah dua hari pasca operasi amandel belum sadarkan diri. Pihak dokter di klaim sudah mengupayakan untuk membangunkan pasien tapi tak membuahkan hasil.

READ  Kenali Bahaya Dry Ice dan Cara Aman Penggunaannya

“Sampai masuk hari ke-9 belum sadarkan diri,” ujar ia.

Terkait hal ini, Sinar mengaku sudah mengirimkan somasi terhadap pihak rumah sakit. Namun, belum ada jawaban. Walaupun, pihak keluarga minta supaya dokter menerbitkan surat referensi supaya pasien A di bawa ke rumah sakit lain.

“Namun pihak rumah sakit tak mengerjakan itu,” ujar ia.

Akhir-akhir, Sinar membeberkan, pihak keluarga mendapatkan kabar bahwasanya A di vonis mengalami mati batang otak.

“Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini aku bilang ada kelalaian ada kealpaan yang di mana kami duga ada tindak pidana yang di lakukan di sini,” ujar ia.

8 Sinar Dilaporkan ke Polisi

Sinar menyampaikan, A sama sekali tak punya riwayat penyakit apapun. Aku, ia sudah lewat semua prosedur sebelum di lakukan tindakan operasi.

“Di katakan layak, sehingga di hasilkan tindakan. Nah kalau pertanyaannya ada sakit lain sebelum operasi? Aku bilang tak ada kecuali amandel yang di lakukan tindakan,” ujar ia.

READ  Perintah Menekan Aturan Pengusaha Wajib Lapor Bila Buka Lowongan Kerja

“Makanya aku katakan kalau layak dengan tindakan SOP, mengapa buah hati ini menjadi sampai kini mati batang otak. Namun belum terjawab sampai kini,” imbuh ia.

Dalam laporannya, ada delapan orang mencakup dokter, manager operasional rumah sakit sampai di rektur rumah sakit yang di laporkan. Mereka di persangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Di hubungi terpisah, Di rektur RS Kartika Husada Bekasi, dokter Dian mengaku belum mendapatkan kabar berhubungan laporan polisi hal yang demikian. cuma membetulkan, kedua buah hati yang di sebutkan yaitu pasien Rumah Sakit Kartika Husana Bekasi.

” memang di tempat kami ada pasien yang di kala itu di rawat untuk tindakan operasi amandel. Adik-kakak. satu sudah sehat, yang satu lagi memang dalam perawatan kami,” sebut Dian di kala di hubungi, Senin.