Site icon klikutama

Fakta Prada Indra Wijaya, Prajurit Elite TNI AU yang Kematiannya Disebut Mirip Brigadir J

Fakta Prada Indra Wijaya, Prajurit Elite TNI AU yang Kematiannya Disebut Mirip Brigadir J

Fakta Prada Indra Wijaya, Prajurit Elite TNI AU yang Kematiannya Disebut Mirip Brigadir J

Penyebab meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya, Prajurit TNI AU di Komando Operasi Udara (Makoopsud) III Biak penuh banyak kejanggalan.

Pasalnya kematian Indra awalnya disebut ditemukan pingsan usai berolahraga di mess tempat tinggalnya. Dia meninggal akibat dehidrasi berat seusai berolahraga. Keluarga lantas mencoba penjelasan dari dokter terkait penyebab meninggalnya Prada Indra.

Berikut ini Fakta Prada Indra Wijaya yang dihimpun Okezone, Kamis (24/11/2022).

Banyak Luka Lebam dan Sayatan

Saat di rumah duka, pihak keluarga bersikeras membuka peti jenazah yang terkunci. Mereka sangat terkejut saat melihat kondisi jenazah Indra yang terbujur kaku di dalam peti dimana kondisi Indra penuh luka lebam pada bagian dada dan perut, serta pada bagian wajah almarhum mengeluarkan darah.

Kakak perempuan almarhum Prada Indra Wijaya, Rika mengatakan awalnya pihak Markas Komando Operasi Udara (Makoopsud) III Biak sama sekali tidak menjelaskan mengenai adanya temuan luka pada tubuh almarhum Prada Indra Wijaya.

TNI AU Berikan Formalin di Jasad Prada Indra

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan bahwa hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur pengiriman jenazah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Jenazah diformalin karena prosedur dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) untuk pengiriman jenazah mengharuskan hal tersebut,” kata Indan melalui keterangan tertulisnya.

TNI AU Tak Menutupi Kasus Kematian Prada Indra

Kadispenau Marsma TNI Indan menegaskan, bahwa TNI AU tidak akan menutupi-tutupi kasus tewasnya Prada Indra, bahkan tidak akan menoleransi para pelaku jika nantinya terbukti adanya tindak pidana tersebut.

“Saya kira sudah terbuka. Nggak ada lah (yang ditutupi). Kita TNI AU tidak akan menoleransi tindakan kesalahan itu, nggak akan kita tolerir,” katanya.

Anggota TNI AU Penganiaya Prada Indra Ditangkap

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, empat prajurit TNI AU yang menganiaya Prada Indra Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka.Keempat tersangka itu yakni, Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Saat ini, mereka ditahan sementara selama 20 hari ke depan.

Pelaku Penganiayaan Prada Indra Terancam Dipecat

Keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka, kata Indan, juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

“Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat,” kata Indan Gilang.

“(Mereka melanggar) Pasal 338 KUHP : pembunuhan, pasal 351 KUHP Ayat (3) : penganiayaan menyebabkan meninggal, dan Pasal 131 KUHPM Ayat (3): pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian,” ujarnya.

Exit mobile version