Site icon klikutama

Ini Dia Isi Rancangan UU P2SK yang Digodok Pemerintah dan DPR

Ini Dia Isi Rancangan UU P2SK yang Digodok Pemerintah dan DPR

Ini Dia Isi Rancangan UU P2SK yang Digodok Pemerintah dan DPR

Panja Komisi XI DPR RI telah membahas sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi sekaligus ketua Panja Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK di hadapan Pemerintah dan komisi XI DPR.

“Pada kesempatan ini kami panja akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P2SK, rapat kerja komisi 11 DPR RI telah menugaskan panja RUU P2SK untuk melaksanakan rangkaian pembahasan RUU,” kata Dolfie saat menyampaikan Laporan Rapat Panja bersama pemerintah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Berikut ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK:

  1. Kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam penguatan jaring pengaman sistem keuangan, memperkuat koordinasi komite stabilitas sistem keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengembangan sektor keuangan.

Memperkuat mandat Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penjamin simpanan agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.

  1. Pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan perbankan dan perbankan syariah, mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin bersaing, memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.

Memperkuat peran BPR dan BPRS dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM, memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional.

  1. Terkait pasar modal pasar uang pasar valuta asing, mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing, memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik kehati-hatian manajemen risiko memenuhi prinsip keamanan efisien dan keandalan.

Memperkuat security crowdfunding sebagai alternatif sumber pembiayaan, mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek terkait asuransi dan penjaminan, memperluas ruang lingkup usaha perasuransian, memperkuat market kondak pelaku usaha perasuransian.

Pokok-pokok selanjutnya, yaitu menegakkan kebijakan spin of unit Syariah, memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama, membentuk program penjaminan polis.

Exit mobile version