Kasus Suap MA, KPK Kembali Jerat Tersangka Baru

Kasus Suap MA, KPK Kembali Jerat Tersangka Baru
Kasus Suap MA, KPK Kembali Jerat Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dengan demikian, kini sudah ada 14 tersangka dalam kasus dimaksud, termasuk dua hakim agung yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Hanya saja, Ali belum membeberkan identitas tersangka baru tersebut.

READ  Mengenal Gaya dan Pola Belajar Anak: Visual, Auditori, Kinestetik

“Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” tutur Ali.

Ali menyampaikan bahwa KPK sangat mengharapkan dukungan publik dalam menangani kasus tersebut. Hal itu agar penyidikan ini dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum.

Diketahui, KPK telah menahan Gazalba Saleh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Gazalba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.

READ  Alasan Irjen Teddy Minahasa Akan Dikonfrontir dengan Tersangka Lain Terkait Kasus Narkoba

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Sebelumnya, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

READ  Manfaat Porang: Umbi Berkhasiat, Bisa Jadi Apa Pun!

Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.