Provinsi Papua Barat Daya sah menjadi provinsi ke-38 di Indonesia. Hal ini setelah RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
“Selanjutnya, kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II atas RUU Papua Barat Daya tersebut.
“Setuju,” jawab peserta rapat serempak dan Puan pun langsung mengetuk palu tanda disahkannya RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU Pembentukan Papua Barat Daya disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kepala Bappenas, dan perwakilan Menteri Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi II DPR dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Papua Barat Daya hingga disahkan menjadi undang-undang. Setelah pembahasan yang berlangsung cukup alot, RUU Papua Barat Daya akhirnya dapat disahkan.
“Atas nama pemerintah, menyampaikan apresiasi atas segala keras dan komitmen yang tinggi dalam rangka penyusunan RUU tentang Pembentukan RUU Papua Barat Daya, mulai dari tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik, proses harmonisasi di Badan Legislasi hingga ke rapat tingkat kesatu,” kata Tito.
Diketahui, rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 20 orang anggota DPR secara fisik, 140 hadir virtual dan izin 242 orang. Menurut Puan, banyaknya anggota DPR yang izin lantaran saat ini banyak kegiatan di luar gedung DPR dan anggota DPR menjalankan tugas sesuai tupoksinya.