Perintah Menekan Aturan Pengusaha Wajib Lapor Bila Buka Lowongan Kerja

Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) formal meneken peraturan perusahaan mesti melaporkan lowongan kerja ke pemerintah. Laporan ini di tujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Aturan lowongan kerja ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 perihal Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Lowongan kerja yang mesti di laporkan adalah lowongan pekerjaan di di dalam negeri dan luar negeri.
Pasal 4 ayat (1) mencatat lowongan pekerjaan yang berasal berasal dari di dalam negeri sebagaimana di maksud Pasal 3 huruf a dilaporkan Pemberi Kerja. Dalam hal ini merujuk pada perusahaan yang mengakses lowongan.
“Pemberi kerja sebagaimana di maksud pada ayat (1) mesti melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan,” tulis Pasal 4 ayat (2), dikutip Senin (2/10/2023).
Adapun, Info yang mesti tercantum di dalam pelaporan selanjutnya mencakup 4 poin penting. Di antaranya, identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang di butuhkan, masa berlalu lowongan pekerjaan. Sampai Info jabatan yang meliputi usia, jenis kelamin, keterampilan sampai domisili wilayah kerja.
Dalam hal lowongan kerja selanjutnya sudah terisi, maka perusahaan terhitung mesti melaporkannya kembali melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Aturan yang mirip terhitung berlaku untuk lowongan pekerjaan di luar negeri.
“Informasi lowongan pekerjaan berbentuk terbuka. Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana di maksud pada ayat (1). Sanggup di gunakan oleh: pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” bunyi Pasal 9 ayat (1) dan (2).
Perlu di catat, beleid ini terhitung menyesuaikan Info lowongan pekerjaan sanggup di akses oleh tiap tiap pencari kerja. Kemudian, di atur pula perihal pemanfaatan Info lowongan pekerjaan ini. Dengan obyek untuk memperoleh pekerjaan yang cocok minat, bakat, dan kemampuan, perencanaan tenaga kerja, sampai pemikiran pasar kerja dan pemikiran jabatan.
Sanksi
Lebih lanjut, beleid yang di teken Jokowi pada 25 September 2023. Ini membolehkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk ikut mengawal pelaporan tersebut.
Tak cuma itu, sanksi administratif terhitung sanggup di berikan oleh pemerintah kepada pemberi kerja cocok dengan ketentuan.
Selain sanksi, pemerintah terhitung sanggup memberi tambahan penghargaan kepada pemberi kerja yang rajin melaporkan lowongan pekerjaannya. Sementara, ketentuan lebih lengkapnya dapat di atur di dalam Peraturan Menteri.
“Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berbentuk peringatan tercantum kepada Pemberi Kerja. Yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana link alternatif rajazeus di maksud di dalam Pasal 4 ayat (21). Lowongan pekerjaan yang sudah terisi sebagaimana di maksud di dalam Pasal 6 cocok dengan kewenangannya,” tulis Pasal 17 ayat (1).