Beranda Nasional Staf Pribadi Kadiv Propam Mengaku Tak Tahu Soal Penerbitan Sprinlidik Kasus Brigadir...

Staf Pribadi Kadiv Propam Mengaku Tak Tahu Soal Penerbitan Sprinlidik Kasus Brigadir J

176
0
Staf Pribadi Kadiv Propam Mengaku Tak Tahu Soal Penerbitan Sprinlidik Kasus Brigadir J
Staf Pribadi Kadiv Propam Mengaku Tak Tahu Soal Penerbitan Sprinlidik Kasus Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Novianto Rifai selaku staf pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, atas terdakwa Hendra Kurniawan.

Dalam persidangan kali ini, JPU turut mengkonfirmasi terkait dengan adanya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus pembunuhan Brigadir J. Berangkat dari pertanyaan prosedur penerbitan surat yang diketahui saksi.

“Saksi kan Spri-nya Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang saya tanyakan kebiasan saudara saksi. Kalau terkait surat misalnya surat perintah itu biasanya, dibuat ditandatangani pada jam kerja atau bisa mendadak malam di tanda tangani?” tanya JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2022).

READ  KPK Sebut Akan Lakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka Kasus LNG Pertamina

“Mendadak, kalau surat perintah mendadak itu kan surat urgent. Biasanya surat urgen yang dibutuhkan tandatangani,” jawab Novianto.

Sehingga, Novianto menjelaskan kategori surat urgent itu bisa diterbitkan di luar prosedur jam kerja jam 07.00 – 15.00 Wib atau mendadak sesuai kebutuhan perintah.

“Malam itu di tanda tangani bisa?” tanya JPU.

“Malam itu (bisa) siap,” ujar Novianto.

Adapun, ujar Novianto, surat perintah (sprin) selain ditandatangani Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri kala itu. Juga bisa ditandatangani oleh pejabat tertinggi lain di bagian Divpropam Polri.

READ  Manfaat Masker Tepung Beras untuk Wajah

“Kalau misalnya Pak Sambo ada. kalau semisal tidak ada Pak Sambo?” tanya JPU.

“Pimpinan tertingginya ada Karoprovos, Karopaminal, Karowabprof,” ujar Novianto.

“Kalau urgen?” tanya JPU. Yang dibenarkan Novianto “siap.”

Setelah mengkonfirmasi terkait dengan prosedur penerbitan surat di Divpropam Polri, JPU lantas mengkonfirmasi terkait surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus pembunuhan Brigadir J yang dijawab saksi tidak mengetahui.

“Kalau di luar kantor (ditandatangani)?” tanya JPU.

“Tidak pernah seperti itu,” ujar Novianto.

“Saksi tahu surat perintah penyelidikan surat perintah yang ditandatangani Hendra Kurniawan tahu tidak?,” tanya JPU.

READ  Syarat dan Langkah Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

“Tidak tahu (surat sprinlidik)” kata dia