Beranda Otomotif Syarat dan Langkah Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Syarat dan Langkah Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

197
0
Syarat dan Langkah Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain
Syarat dan Langkah Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Buat kamu yang belum tahu, bayar pajak motor maupun mobil memang bisa diwakilkan. Maksudnya, pembayaran dilakukan oleh orang yang namanya tidak tercantum sebagai pemilik yang tertera di BPKB maupun STNK.

Asalkan persyaratan yang kita bawa lengkap, petugas akan memperbolehkan kita untuk bayar pajak motor atas nama orang lain. Sekarang bisa lebih mudah lagi dengan kemudahan teknologi, Toppers bisa manfaatkan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional untuk proses bayar pajak kendaraan.

Lantas apa saja syarat-syaratnya dan bagaimana proses pembayaran pajak kendaraan melalui orang lain? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

READ  Citizen Program, Cara Citroen Gaet Konsumen

Syarat Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

KTP asli merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan saat membayar pajak motor, maka kita tidak dapat menggunakan fotokopi KTP untuk kasus ini. Oleh karenanya, pastikan kamu memegang KTP asli pemilik kendaraan sebelum membayar pajak motor atas nama orang lain.

Pastikan Membawa Fotokopi Dokumen Sebelum ke Samsat

Selain membawa identitas asli (KTP, BPKB dan STNK), jangan lupa untuk memfotokopi dokumen-dokumen tersebut sebelumnya. Sebab, di kantor Samsat, tempat fotokopi sangat ramai. Biasanya, untuk memfotokopi dokumen kamu harus menghabiskan waktu cukup lama untuk antre mesin fotokopi.

READ  CCTV Live Bandung, Cara Pantau Lalu Lintas Terkini Secara Langsung

Tips Menghindari Bayar Pajak Atas Nama Orang Lain

Karena kesibukan atau kendala lainnya, seringkali pemilik kendaraan bermotor tidak bisa membayar sendiri pajak motornya. Tapi, jika tenggat waktu (deadline) pembayaran pajak sudah dekat, dan waktu untuk membayar sendiri pajak motor tidak ada, biasanya pemilik kendaraan akan meminta orang lain untuk mengurus pembyaran pajak motornya.