Beranda Nasional Ternyata Alasan PDIP Pilih Sistem Proporsional Tertutup

Ternyata Alasan PDIP Pilih Sistem Proporsional Tertutup

160
0
Ternyata Alasan PDIP Pilih Sistem Proporsional Tertutup
Ternyata Alasan PDIP Pilih Sistem Proporsional Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 terkait sistem proporsional terbuka. Dalam sidang tersebut PDIP mendukung agar sistem pemilh umum diubah menjadi proporsional tertutup.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Ia menyebut sistem proporsional tertutup sangat ideal untuk diterapkan, karena bisa melahirkan sosok yang calon kompeten. Bukan berdasarkan kekuatan modal maupun kekuasaan.

“Teman-teman bisa lihat yang diusulkan partai belum tentu jadi, karena yang penting tempur pasar bebas, kuat-kuatan modal, kuat-kuatan kekuasaan. Jadilah itu, mau begini terus demokrasi yang dihadirkan?” kata Arteria Dahlan saat ditemui seusai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

READ  Kuasa Hukum Optimistis Keadilan Berpihak pada Bharada E

Bukan hanya soal integritas calon, menurut Arteria, sistem tertutup juga memberikan kemudahan terkait teknis pemilihan, mulai dari surat suara maupun penghitungan suara.

“Bagaimana kompleksitas model surat suara, bagaimana memastikan mekanisme pemungutan suara penghitungan suara itu minim dari penyimpangan,” ungkapnya.

“Ini lebih sederhana mau dilakukan minggu depan pun proporsional tertutup pasti bisa,” ujarnya.

Arteria menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pihaknya memang bukan sesuatu yang populer, bila dibandingkan dengan 8 partai parlemen lainnya. Namun dia mengklaim yang dilakukan partainya untuk menyelamatkan demokrasi.

READ  PAN Optimistis Raih 65 Kursi DPR di Pemilu 2024

“Ini bukan kerjaan yang populer, enggak ada mungkin yang ingin proporsional tertutup. tetapi kita ingin memastikan demokrasi kita yang seperti ini mudah-mudahan bisa dipahami,” ungkapnya.

“Saya belum tentu dengan proposal tertutup, saya kepilih,” tutupnya.

Saat ini MK sedang menguji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan foto calon anggota legislatif.

READ  Tolak Sistem Tertutup, Golkar Komitmen Jaga Demokrasi

Enam orang yang mengajukan uji materi ke MK adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.