Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Masih Buru Pemilik CV Samudra Chemical

Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Masih Buru Pemilik CV Samudra Chemical
Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Masih Buru Pemilik CV Samudra Chemical

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menyatakan masih memburu pemilik CV Samudra Chemical berinisial E yang merupakan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

“Belum (ditangkap), masih kita lakukan pencarian ya,” kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Menurut Pipit, pihaknya juga sedang memikirkan langkah selanjutnya terkait dengan penangkapan yang bersangkutan. Salah satunya mengajukan permohonan pencekalan.

“Sedang proses ya. Ya kan kita harus urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal,” ujar Pipit.

READ  Buat Yang Doyan Ngebut, Simak Harga Honda Civic Type R Terkini

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

READ  Jelaskan Pengertian Dari Blok Silinder! Lihat Jawabannya Di Sini

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

READ  Keuntungan Membeli Mobil Bekas Secara Kredit Yang Perlu Diketahui